19 Februari 2011

BPC Gapensi Kabupaten Pasuruan Tunda Muscab Hingga Maret



Penetapan agenda pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VII BPD Gapensi Jatim yang jatuh pada bulan Februari 2011, memaksa Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gapensi Kabupaten Pasuruan, menunda pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang seharusnya digelar sekitar minggu kedua bulan yang sama.

"Untuk menghindari berhimpitnya kegiatan di lingkungan internal Gapensi Jatim dan demi kepentingan bersama, kami akhirnya sepakat menunda pelaksanaan Muscab hingga Maret. Muscab BPC Gapensi Kabupaten Pasuruan akan digelar pada 16 Maret 2011". Demikian disampaikan Ketua Umum BPC Gapensi Pasuruan, Loedfi Djayanto.

Loedfi berharap, dengan penundaan tersebut, pelaksanaan Muscab menjadi lebih matang, sehingga hasil-hasil yang diperoleh atau yang direkomendasikan untuk dilaksanakan pada periode kepengurusan 2011-2016, merupakan program-program yang benar-benar sudah difikirkan secara masak dan rasional untuk dilaksanakan.

"Ke depan, yang paling vital adalah mempersiapkan anggota agar lebih dekat dengan aplikasi teknologi informasi, utamanya yang terkait dengan sistem pelelangan secara elektronik (e-procurement). Terlebih pada 2012 mendatang, pemerintah sudah menutup pintu rapat-rapat untuk sistem pelelangan secara manual dan tradisional, dan mulai menerapkan secara penuh sisem pelelangan secara elektronik" tegas Loedfi.

Dengan demikian, lanjutnya, mau tidak mau, suka tidak suka, pelaku usaha jasa konstruksi harus mengenal lebih dekat dan mampu menggunakan aplikasi teknologi informasi secara mumpuni, agar mampu meraih peluang mengikuti tender.

Baca Selengkapnya.....

17 Februari 2011

Pemerintah Akan Percepat Pembentukan LPJK Baru

Surabaya - Masih adanya oknum tertentu yang memanfatkan masa berlaku sertifikat badan usaha (SBU) jasa konstruksi yang habis pada 2010, membuat pemerintah geram. Karenanya, pemerintah akan mempercepat pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang baru, paling lambat akhi semester I/2011.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi (BPK) Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Goeritno, mengatakan hal tersebut, Sabtu (12/2), di Jakarta. Menurut Bambang, pasca penerbitan Peraturan Menteri No 10/2010 tentang Tatacara Pemilihan Pengurus Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja LPJK, muncul gejolak di masyarakat jasa konstruksi yang membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Meski kemudian Menteri PU mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 16/2010 terkait perpanjangan masa berlaku sertifikasi badan usaha (SBU) yang habis pada 2010 dapat diperpanjang hingga 2011, kondisi dilapangan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menghambat pelaksanaan tender dengan mempersoalkan masa berlaku SBU.

"Untuk meminimalkan gejolak kepentingan yang terjadi pada industri jasa konstruksi dalam masa transisi dari LPJK lama itu, Kami akan mempercepat pembentukan LPJK yang baru, paling lambat akhir semester I/2011, bertepatan dengan habisnya masa jabatan pengurus LPJK yang lama," katanya

Percepatan pembentukan LPJK yang baru tersebut diharapkan dapat memberi kepastian kewenangan penyelenggaraan SBU yang akan ditangani oleh orang-orang yang kompeten yang mewakili unsur dari pihak terkait. Dia juga menegaskan bahwa dengan terbentuknya LPJK yang baru tersebut, otomatis masa kerja pengurus LPJK lama berakhir dan langsung digantikan oleh pengurus baru yang dipilih sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan yaitu Permen No 10/2010.

Bambang menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan seleksi tim pembentukan LPJK yang terdiri dari empat unsur yang mewakili pihak-pihak terkait industri jasa konstruksi yaitu perwakilan dari asosiasi mewakili kelompok pengusaha konstruksi, asosiasi yang mewakili tenaga profesi, pemerintah dan dari kalangan akademisi.

Disadur dari : www.gapensijatim.org

Baca Selengkapnya.....

11 Februari 2011

Dinas PU Bina Marga Jatim Siap Amankan SE No 16 Tahun 2010

Surabaya - Institusi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim berikut satuan-satuan kerja di bawahnya menegaskan akan mendukung sikap resmi pemerintah pusat yang tetap membolehkan pelaku jasa konstruksi menggunakan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian kerja (SKA) dan sertifikat keterampilan kerja (SKT), untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2011, tanpa harus melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Ir. Gentur A.Prihantono, SP,MT mengatakan hal tersebut kepada www.gapensijatim.org, Kamis (10/2) malam, melalui telepon genggamnya. "Sebagai bagian resmi dari alat pemerintahan, kami akan mengamankan sepenuhnya kebijakan tersebut (SE Menteri PU No 16 Tahun 2010) dan menerapkannya dalam pelaksanaan tender proyek-proyek pembangunan, utamanya yang terkait dengan proyek-proyek ke-PU-an," tegasnya.

Alasan lain, kata Gentur, masa pelaksanaan tender yang sudah semakin mendesak, sudah tidak memungkinkan lagi buat pemerintah untuk memperpanjang mata rantai pelelangan dengan harus menunggu masalah perpanjangan dan registrasi ulang penyedia jasa konstruksi, karena akan berpengaruh terhadap tingkat penyerapan anggaran, baik APBD I maupun APBN.
"Jadi kita tetap akan menerima SBU, SKA dan SKT yang belum diperpanjang atau mengalami registrasi ulang, dan membolehkannya mengikuti lelang," kata Gentur.

Penegasan Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim tersebut terkait dengan pertanyaan www.gapensijatim.org, seputar sikap ngotot Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jatim yang mewajibkan setiap pelaku usaha jasa konstruksi di Jatim melaksanakan perpanjangan dan registrasi ulang SBU, SKA dan SKT agar bisa mengikuti pelelangan tahun 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Perlem LPJK) No 15 tahun 2010.

Sementara pemerintah sendiri melalui surat edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2010, menegaskan bahwa untuk mengikuti pelaksanaan tender 2011, pelaku usaha jasa konstruksi tidak harus melakukan perpanjangan dan registrasi ulang SBU, SKA dan SKT-nya, dan masih bisa menggunakan SBU, SKA maupun SKT yang lama yang masih berlaku.

Surat Edaran tersebut diikuti dengan Surat Kepala Badan Pembina Konstruksi (BPK) Kementerian PU kepada Ketua LPJKN. Dalam isi surat tersebut dikatakan, bahwa dengan mengacu kepada hasil putusan Mahkamah Agung RI No. 11 P/HUM/2010, maka secara yuridis tdak dimungkinkan lagi bagi LPJK untuk menerbitkan peraturan mengenai Perpanjangan dan Registrasi Ulang SBU jasa konstruksi untuk pelaksanan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi tahun 2011.

Lalu SE Menteri PU No IK.02.05-Mn/25 tanggal 19 Januari 2011 yang intinya menegaskan penegakkan PP No 4 Tahun 2010 serta PP 92 Tahun 2010 dan membatalkan Perlem LPJKN No. 15/2010. Jauh sebelumnya, pada Februari 2010 lalu Menteri PU juga sudah menegaskan masa pemberlakuan SBU, SKA maupun SKT melalui SE Menteri PU No.5 Tahun 2010.

Disadur dari : www.gapensijatim.org

Baca Selengkapnya.....

27 Januari 2011

HER-REGISTRASI KTA DAN SBUJK 2011

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku KTA 2010 dan telah dimulainya Proses Leges SBUJK 2011. Serta adanya rencana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan untuk memajukan jadwal pelelangan proyek tahun anggaran 2011.

Maka DIHIMBAU kepada seluruh Anggota Gapensi Kabupaten Pasuruan untuk SEGERA mengurus perpanjangan/Her-Registrasi KTA dan Leges SBUJK tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya dan segala persyaratannya dapat menghubungi Sekretariat Gapensi Kabupaten Pasuruan.





Baca Selengkapnya.....

CV. MITRA - Pasuruan